Surat Keterangan hanya berlaku
untuk mahasiswa dengan angkatan 2015, 2014, 2013 dst untuk angkatan mulai dari
2016, 2017, 2018 dst sudah tidak bisa menggunakan Surat Keterangan,
sesuai dengan ketentuan dalam SOP Wisuda Unmul.
Adapun prosedur yang dilakukan
oleh mahasiswa untuk pengurusan Surat Keterangan adalah sebagai berikut :
Mahasiswa mengisi form input data
SK di link berikut : LINK INPUT DATA
SURAT KETERANGAN.
Pastikan data yang diisi lengkap
dan benar, data yang tidak lengkap/ salah tidak akan di proses.
Mahasiswa menghubungi admin Surat
Keterangan UPT. BAHASA melalui WA 0858-2850-8580 , untuk melakukan verifikasi
dan pengajuan pembuatan file surat keterangan.
Waktu konfirmasi hanya dilayani
pda jam berikut : SENIN s/d JUMAT am 09.00 s/d 16.00, diluar jam kerja
"TIDAK DIRESPON"
Mahasiswa menunggu selama waktu
yang ditentukan oleh admin (normalnya 5 hari kerja).
Jika file surat keterangan
selesai di proses, akan dikirim ke nomor WA peserta oleh admin.
file surat keterangan yang sudah
diterima dapat langsung digunakan untuk keperluan akademik.